Pengadilan hak asasi manusia diatur dalam salah satu instrumen pancasila yaitu?
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah salah satu instrumen Hak Asasi Manusia yang merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pertanyaan
Pengadilan hak asasi manusia diatur dalam salah satu instrumen pancasila yaitu ...
A. Amandemen kedua UUD 1945
B. Inpres No. 26 Tahun 1998
C. UU No. 26 Tahun 2000
D. Keppres No. 129 Tahun 1998
E. Keppres No. 181 Tahun 1998
Jawaban
C. UU No. 26 Tahun 2000
Pembahasan
Pengadilan hak asasi manusia diatur dalam salah satu instrumen pancasila yaitu UU No. 26 Tahun 2000.
Sejarah dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia berasal dari diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
UU No. 26 Tahun 2000 merupakan undang-undang yang isinya mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Banyak jenis-jenis pelanggaran HAM yang dimuat dan diatur dalam undang-undang ini, pelanggaran - pelanggaran yang tercantum diantaranya seperti :
- Kejahatan Genosida
- Pembunuhan
- Mencegah kelahiran
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pengusiran atau pemindahan suatu penduduk secara paksa
- Perampasan kemerdekaan
- Perampasan kebebasan fisik
- Penyiksaan
- Perkosaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Kejahatan apartheid.
Post a Comment for "Pengadilan hak asasi manusia diatur dalam salah satu instrumen pancasila yaitu?"
Komentar anda akan di moderasi terlebih dahulu baru akan di publish.